Layanan ini berupa Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkara SIMAK  yang digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN). Adapun sistem dapat menyajikan informasi tentang:

  1. Data  Perkara;
  2. Data pada setiap unit/bagian internal PN;
  3. Daftar Rekapitulasi Perkara;
  4. Tersedianya Informasi bagi Publik mengenai layanan peradilan
  5. Tersedianya Informasi Jadwal Sidang, statistik dan Penelusuran Perakara

 

TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pemberi layanan peradilan dilingkungan PN;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pengelolaan manajemen administrasi perkara;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pengawasan administrasi perkara;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses layanan peradilan; dan
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan tepat guna.

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PN dalam hal : 

  1. Tersedianya sistem penyajian data dasar (Data Based) atau data pokok administrasi perkara yang terpusat dan terintegrasi dalam satu basis data.
  2. Tersedianya sistem analisis yang dapat membandingkan kondisi existing dengan target di tiap-tiap unit/bagian PN ;
  3. Tersedianya sistem pelaporan mengenai daftar, statistik, putusan tiap-tiap Unit Bagian PN ;
  4. Terumuskannya sistem/model perencanaan Manajemen Administrasi Perkara PN  berbasis Teknologi Informasi (TI).