Layanan ini berupa Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkara SIMAK yang digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN). Adapun sistem dapat menyajikan informasi tentang:
- Data Perkara;
- Data pada setiap unit/bagian internal PN;
- Daftar Rekapitulasi Perkara;
- Tersedianya Informasi bagi Publik mengenai layanan peradilan
- Tersedianya Informasi Jadwal Sidang, statistik dan Penelusuran Perakara
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
- Mendukung koordinasi antar pelaku pemberi layanan peradilan dilingkungan PN;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pengelolaan manajemen administrasi perkara;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pengawasan administrasi perkara;
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses layanan peradilan; dan
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan tepat guna.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PN dalam hal :
- Tersedianya sistem penyajian data dasar (Data Based) atau data pokok administrasi perkara yang terpusat dan terintegrasi dalam satu basis data.
- Tersedianya sistem analisis yang dapat membandingkan kondisi existing dengan target di tiap-tiap unit/bagian PN ;
- Tersedianya sistem pelaporan mengenai daftar, statistik, putusan tiap-tiap Unit Bagian PN ;
- Terumuskannya sistem/model perencanaan Manajemen Administrasi Perkara PN berbasis Teknologi Informasi (TI).